Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan karena setiap orang
yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. Ketentuan
yang diatur dalam hukum kontrak, termasuk asas yang ada di dalamnya,
diciptakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan antara
para pihak yang terikat dalam kontrak. Contoh: adanya asas iktikad baik.
Dengan adanya asas iktikad baik, kepentingan pihak yang satu dapat
diperhatikan oleh pihak lainnya. Hal ini semakin penting untuk
diperhatikan bahkan sebelum perjanjian tersebut dibuat karena dalam
banyak kasus, pihak yang memiliki kedudukan yang lebih kuat seringkali
menyalahgunakan keadaan tersebut sehingga merugikan pihak lain. Jika
para pihak yang terikat dalam kontrak memahami dan menjalankan tugas
ketentuan dan asas yang diatur dalam hukum kontrak, kemungkinan
terjadinya dispute antara pihak tersebut bisa ditiadakan. Buku ini
diharapkan dapat bermanfaat baik bagi teoritisi hukum maupun praktisi
hukum karena disamping disertai kajian teoretik, buku iji juga
mengemukakan beberapa ketentuan hukum kontrak yang menjadi pedoman bagi
praktisi dalam membuat kontrak tertentu, mulai dari kontrak yang
sederhana sampai yang lebih rumit.
Post A Comment: