Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan karena setiap orang yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. Ketentuan yang diatur dalam hukum kontrak, termasuk asas yang ada di dalamnya, diciptakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan antara para pihak yang terikat dalam kontrak. Contoh: adanya asas iktikad baik. Dengan adanya asas iktikad baik, kepentingan pihak yang satu dapat diperhatikan oleh pihak lainnya. Hal ini semakin penting untuk diperhatikan bahkan sebelum perjanjian tersebut dibuat karena dalam banyak kasus, pihak yang memiliki kedudukan yang lebih kuat seringkali menyalahgunakan keadaan tersebut sehingga merugikan pihak lain. Jika para pihak yang terikat dalam kontrak memahami dan menjalankan tugas ketentuan dan asas yang diatur dalam hukum kontrak, kemungkinan terjadinya dispute antara pihak tersebut bisa ditiadakan. Buku ini diharapkan dapat bermanfaat baik bagi teoritisi hukum maupun praktisi hukum karena disamping disertai kajian teoretik, buku iji juga mengemukakan beberapa ketentuan hukum kontrak yang menjadi pedoman bagi praktisi dalam membuat kontrak tertentu, mulai dari kontrak yang sederhana sampai yang lebih rumit.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: