Mayoritas umat Islam berharap bahwa zakat, infak dan sedekah (ZIS), sebagai institusi keuangan yang Islami, akan berperan banyak dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial ekonomi umat kontemporer, terutama yang berkaitan dengan ketimpangan kepemilikan sumber ekonomi. ZIS diyakini sebagai simbol ekonomi keadilan dan kerakyatan, yang dapat menempatkan sumber ekonomi pada tempat yang semestinya, sehingga secara kreatif akan sanggup menumbuhkan daya produktivitas anggota masyarakat dalam mencari dan mengembangkan pendapatan mereka. Pada waktu yang sama, ia dapat menjadi media penguatan masyarakat yang dengan efektif bisa mengangkat derajat kelompok masyarakat yang lemah, sehingga mereka memiliki kapasitas, potensi dan kesempatan yang sama dengan kelompok yang telah lebih kuat, untuk memakmurkan kehidupan ini dan mengelola sumber daya alam.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: