Respons terhadap maraknya praktik lembaga keuangan syariah di Indonesia, menyusul terjadinya krisis ekonomi dan moneter yang terjadi sejak tahun 1977 dan pemberlakuan UU perbankan No 10 tahun 1998, serta fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, telah melecut kesadaran bahwa kehadiran lembaga keuangan syariah harus diiringi dengan pemahaman yang lebih komprehensif tentang sistem ekonomi Islam. Dalam hal ini, pemahaman sistem ekonomi Islam tidak cukup hanya melalui sosialisasi teknis semata, tetapi juga latar belakang dan sejarah perkembangan pemikiran ekonomi para cendekiawan muslim hingga terwujudnya konsep mekanisme operasional lembaga keuangan syariah. Karena itu, buku ini sengaja menampilkan pemikiran ekonomi para sarjana muslim terkemuka yang akan memberikan kontribusi positif bagi umat Islam, setidaknya dalam dua hal: pertama membantu menemukan berbagai sumber pemikiran Islam kontemporer dan kedua memberikan kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: