Hukum bisnis syariah merupakan serangkaian peraturan yang berkaitan
langsung dengan usaha sektor riil suatu perusahaan dalam menjalankan
roda perekonomian. Pemberlakuan peraturan tersebut harus didasarkan atas
penetapan suatu rancangan hukum yang bersumber dari al-quran dan
al-hadis (hukum al tasyri'). Sedangkan ketentuan lain (hukum al-wad'i)
yang tidak disebutkan secara langsung dalam kedua sumber itu dapat
dikembangkan melalui pendekatan ijtihad, sebelum kemudian disahkan
secara yuridis formal melalui proses legislasi. Dari segi prakteknya,
lembaga bisnis yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah telah
mengalami perkembangan yang begitu pesat. Untuk merespon perkembangan
tersebut, dibutuhkan adanya buku panduan yang dapat memberikan
penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat, terutama bagi kalangan
akademisi, praktisi hukum dan para pelaku usaha. Karenanya sebagai
tindak lanjut, buku ini sengaja dihadirkan bukan hanya menjadi
pelengkap, melainkan sebagai alternatis pembaca yang oengin mengetahui
apa , mengapa dan bagaimana hukum bisnis itu seharusnya?
Post A Comment: