Hukum bisnis syariah merupakan serangkaian peraturan yang berkaitan langsung dengan usaha sektor riil suatu perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian. Pemberlakuan peraturan tersebut harus didasarkan atas penetapan suatu rancangan hukum yang bersumber dari al-quran dan al-hadis (hukum al tasyri'). Sedangkan ketentuan lain (hukum al-wad'i) yang tidak disebutkan secara langsung dalam kedua sumber itu dapat dikembangkan melalui pendekatan ijtihad, sebelum kemudian disahkan secara yuridis formal melalui proses legislasi. Dari segi prakteknya, lembaga bisnis yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah telah mengalami perkembangan yang begitu pesat. Untuk merespon perkembangan tersebut, dibutuhkan adanya buku panduan yang dapat memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat, terutama bagi kalangan akademisi, praktisi hukum dan para pelaku usaha. Karenanya sebagai tindak lanjut, buku ini sengaja dihadirkan bukan hanya menjadi pelengkap, melainkan sebagai alternatis pembaca yang oengin mengetahui apa , mengapa dan bagaimana hukum bisnis itu seharusnya?
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: