Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor sosial yang mempengaruhinya. Sebagai suatu cabang sosiologi yang relatif baru, ilmu sosiologi hukum dikembangkan untuk menjelaskan hubungan timbal balik pola perilaku dan hukum yang belum dapat dijelaskan oleh cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya. Sebagai suatu buku pengantar, buku ini bermanfaat sebagai pegangan bagi para ahli hukum dan sebagai pengetahuan baru bagi pembaca yang memberikan perhatian kepada fungsi hukum dalam masyarakat. Secara garis besar uraian dalam buku ini adalah: aspek bidang hukum yang penting bagi perkembangan pengertian sosiologi terhadap gejala sosial, penelitian sosiologi hukum dan problematikanya yang akan menjadi fondasi bagi para ahli hukum dan sosiologi dalam memahami sifat dan hakikat hukum di Indonesia dalam kerangka masyarakat Indonesia.
Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor sosial yang mempengaruhinya. Sebagai suatu cabang sosiologi yang relatif baru, ilmu sosiologi hukum dikembangkan untuk menjelaskan hubungan timbal balik pola perilaku dan hukum yang belum dapat dijelaskan oleh cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya. Sebagai suatu buku pengantar, buku ini bermanfaat sebagai pegangan bagi para ahli hukum dan sebagai pengetahuan baru bagi pembaca yang memberikan perhatian kepada fungsi hukum dalam masyarakat. Secara garis besar uraian dalam buku ini adalah: aspek bidang hukum yang penting bagi perkembangan pengertian sosiologi terhadap gejala sosial, penelitian sosiologi hukum dan problematikanya yang akan menjadi fondasi bagi para ahli hukum dan sosiologi dalam memahami sifat dan hakikat hukum di Indonesia dalam kerangka masyarakat Indonesia.
Post A Comment: