Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau ketentuan umum menurut syariah (pasal 1 angka 1 UU No.41 tahun 2004). Dalam perspektif hukum Islam, benda selain tanah dapat saja diwakafkan sepanjang benda tersebut bila dipergunakan atau saat diambil manfaatnya tidak seketika habis atau musnah. Buku ini dapat dijadikan referensi utama dalam permasalahan hukum perwakafan di Indonesia, mengkaji tentang: perkembangan hukum  dan peraturan perundang-undangan perwakafan tanah dan perwakafan diIndonesia; peralihan hak milik dalam berbagai perspektif sistem hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia; perwakafan dalam perpspektif hukum Islam dan kompilasi hukum Islam; perwakafan dalam perspektif hukum adat Indonesia.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: