Kritik terhadap kebijakan pembangunan yang masih dilakukan dengan
pendekatan top down, seremonial, formalitas, merupakan bentuk apresiasi
kekecewaan masyarakat desa terhadap manajemen pembangunan masyarakat
desa. Dalam pelaksanaan pembangunan masayarakat desa diperlukan
reorientasi pendekatan kebijakan pembangunan yang lebih berpijak pada
kebutuhan riik masyarakat sesuai dengan tuntutan dan dinamika kehidupan
yang berkembang, yaitu melibatkan mereka pada setiap tahapan
pembangunan. Terhadap kritik tersebut, saat ini UU No 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Nasional, PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa
dan Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa,
mengatur secara jelas bagaimana pemerintah desa menyusun program
pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat.
Post A Comment: