Kritik terhadap kebijakan pembangunan yang masih dilakukan dengan pendekatan top down, seremonial, formalitas, merupakan bentuk apresiasi kekecewaan masyarakat desa terhadap manajemen pembangunan masyarakat desa.  Dalam pelaksanaan pembangunan masayarakat desa diperlukan reorientasi pendekatan kebijakan pembangunan yang lebih berpijak pada kebutuhan riik masyarakat sesuai dengan tuntutan dan dinamika kehidupan yang berkembang, yaitu melibatkan mereka pada setiap tahapan pembangunan. Terhadap kritik tersebut, saat ini UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, mengatur secara jelas bagaimana pemerintah desa menyusun program pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: