Bagi anda yang sudah mempunyai usaha tapi belum mempunyai legalitas, atau bagi yang mau mempunyai usaha sebaiknya bisnis anda dilengkapi dengan legalitas. Kenapa? sebab legalitas bagi seorang interpreuner bagaikan SK bagi pegawai. Apabila usaha kita mau naik kelas dan bisa bankable, legalitas adalah persyaratan yang wajib dimiliki. Kalau anda mau mengajukan pinjaman ke Bank misalnya, dan status anda sebagai pengusaha maka pihak Bank akan menanyakan legalitas. Tanpa dokumen dan perizinan, perusahaan tidak mungkin beroperasi. Dukungan perizinan usaha terhadap kemajuan badan usaha menjadi faktor penting yang tidak bisa di tinggalkan. Bagaimanapun izin usaha akan mempermudah bisnis berkembang dan makin kuat. Manfaat lainnya adalah mudah mendapatkan tender/proyek, kredit bank cepat cair, dan relasi bisnis meluas. Dengan demikian, bisnis kita akan dinilai lebih profesional oleh publik maupun pemerintah. Buku ini cocok dipegang oleh siapa saja yang berniat untuk merintis usaha baru dan menjalaninya dengan kelengkapan dokumen, surat-surat bisnis, dan perijinan usaha. 
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: