Perubahan sistem perpajakan dari official assessment menjadi self
assessment memberi kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk menghitung
dan melaporkan pajaknya. Salah satu syarat agar sistem perpajakan
tersebut berhasil adalah kemampuan masyarakat untuk dapat menghitung
pajaknya sendiri. Karena alat yang dipakai dalam penghitungan pajak
adalah akuntansi yang dalam UU perpajakan disebut pembukuan, wajib pajak
perlu ada usaha memahami seluk beluk pembukuan. Buku ini membahas
persamaan dan perbedaan antara pembukuan (akuntansi) menurut perpajakan
dan prinsip akuntansi yang berlaku. Selain itu, dilengkapi dengan surat
edaran tentang perpajakan. UU RI No.10 Tahun 1994, pertanyaan-pertanyaan
dan soal-soal. Jadi uraian yang disajikan mempermudah pembaca memahami
akuntansi pajak secara tepat dan benar.
Post A Comment: