Fiqih mengandung segala segi kehidupan, baik yang menyangkut hubungan
manusia dengan Allah (ibadat), maupun segi hubungan manusia dengan
manusia dan alam sekitarnya (muamalat) dalam artian umum. Seiring
bertambahnya usia zaman, umat Islam nampaknya semakin asing dan jauh
dari pedoman hukum dan kaidah fiqih itu sendiri, inilah yang mendorong
pemikir Islam mengkaji ulang fiqih muamalat yang telah mereka miliki
selama ini, mencoba menyesuaikannya dengan tuntutan kehidupan baru,
sekaligus menjauhkannya dari unsur buruk yang terdapat di dalam
kehidupan baru seperti maisir, gharar, riba, zhulm, dll. Usaha untuk
menampilkan fiqih muamalat dalam bentuknya yang baru agar sesuai dengan
tuntutan kehidupan yang baru pula, melahirkan ekonomi Islam yang mmapu
merespon segala aspek perekonomian umat tanpa meninggalkan kaidah agama
mereka. Buku ini dipandang amat perlu diterbitkan karena urgensi
kehadirannya semakin terlihat disaat adanya analisis fikih terhadap
sistem perbankan yang diterapkan bank syariah di Indonesia. Buku ini
diharapkan tidak hanya menjadi sekedar pengetahuan, melainkan menjadi
bahan kajian lebih juah serta perenungan bagi pihak terkait.
Post A Comment: