Umat muslim kini menghadapi tantangan zaman yang sangat kompleks. Soal khalifah, HAM, kesetaraan gender, hubungan muslim/non muslim, lingkungan, pengembangan SDM, perkembangan ilmu dan teknologi, keadilan, pembangunan, kemiskinan dan kesejahteraan adalah diantara sejumlah isu yang menonjol. Respons yang kerap muncul adalah sikap yang defensif-apologetik dan tindakan yang kontra-produktif. Sebagian telah melakukan ijtihad, tetapi masih sebatas pembacaan lama yang berulang dan kurang berani melakukan ijtihad baru. Idealitas Islam seolah terbenam oleh performa sebagian umat muslim yang serba canggung. Banyak agenda disebut sebagai reformasi pemahaman ajaran Islam, padahal hanya dekorasi khazanah peradaban Islam lama. Maka mendesak untuk diagendakan reformasi hukum Islam yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern yang pada gilirannya bakal berdampak pada sistem pendidikan Islam. Dalam buku ini penulis menempatkan maqasid syariah sebagai prinsip mendasar dan metodologi fundamental dalam reformasi hukum Islam kontemporer yang dia gaungkan. Mengingat efektivitas suatu sistem diukur berdasarkan tingkat pencapaian tujuannya, maka efektivitas sistem hukum Islam dinilai berdasarkan tingkat pencapaian maqasid syariahnya.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: