Umat muslim kini menghadapi tantangan zaman yang sangat kompleks. Soal
khalifah, HAM, kesetaraan gender, hubungan muslim/non muslim,
lingkungan, pengembangan SDM, perkembangan ilmu dan teknologi, keadilan,
pembangunan, kemiskinan dan kesejahteraan adalah diantara sejumlah isu
yang menonjol. Respons yang kerap muncul adalah sikap yang
defensif-apologetik dan tindakan yang kontra-produktif. Sebagian telah
melakukan ijtihad, tetapi masih sebatas pembacaan lama yang berulang dan
kurang berani melakukan ijtihad baru. Idealitas Islam seolah terbenam
oleh performa sebagian umat muslim yang serba canggung. Banyak agenda
disebut sebagai reformasi pemahaman ajaran Islam, padahal hanya dekorasi
khazanah peradaban Islam lama. Maka mendesak untuk diagendakan
reformasi hukum Islam yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
modern yang pada gilirannya bakal berdampak pada sistem pendidikan
Islam. Dalam buku ini penulis menempatkan maqasid syariah sebagai
prinsip mendasar dan metodologi fundamental dalam reformasi hukum Islam
kontemporer yang dia gaungkan. Mengingat efektivitas suatu sistem diukur
berdasarkan tingkat pencapaian tujuannya, maka efektivitas sistem hukum
Islam dinilai berdasarkan tingkat pencapaian maqasid syariahnya.
Post A Comment: