Terjadinya proses penafsiran ulang hukum agama (fiqh) dan sebagai konsekuensinya perubahan ketentuan, hal yang telah diterima sebagai konsensus itu menunjukkan vitalitas nilai normatif Islam. Tidak mudah dilakukan perubahan atasnya, tetapi tetap tidak tertutup kemungkinan bagi perubahan. Rintisan perumusan kembali ketentuan yang telah ada merupakan proses dinamisasi hukum agama, dan pada esensi inilah seharusnya hukum agama berkembang menjadi Hukum Islam. Sebuah sistem hukum yang melayani kehidupan manusia dan mengarahkannya dalam sebuah proses yang boleh dikata tidak akan pernah terhenti. Dari sudut pandangan inilah patut dipuji karsa menerbitkan kompendium berupa fiqh yang telah menjadi konsensus bersama para ulama selama berabad-abad. Ia merupakan kaca pembanding, dan akar kesadaran yang menghujam kuat dalam benak kita, bagi proses yang kita lakukan dalam diri kita masing-masing untuk melakukan reaktualisasi ajaran Islam.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: