Aliran positivis yang melahirkan positivisme hukum negara membawa para ahli dan pengkaji hukum kepada satu muara sama yaitu mengakui sebagai hukum hanya tatanan normatif yang dilahirkan dari rahim negara. Pada satu ideologi yang sama yaitu uniformisme hukum, karena kesatuan dan keutuhan negara itu dipercayai akan terwujud jika masyarakatnya tunduk pada satu hukum. Mengkaji hukum yang sifatnya perbandingan antara berbagai tradisi normatif yang hidup dalam masyarakat sangat kurang mendapat perhatian pada hukum di Indonesia. Sebagai negara plural, baik dalam tatanan sosial, budaya maupun nilai normatif yang ada di dalamnya namun bagaimana kehidupan plural itu bisa diatur dalam suatu sistem hukum tidak pernah menjadi perhatian kita.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: