Fiqh muamalat adalah serangkaian hukum syara' yang mengatur hubungan antara manusia dengan menusia di bidang ekonomi. Prinsip yang berlaku dalam muamalat adalah semuanya boleh, kecuali yang dilarang. Dengan demikian, semua jenis transaksi yang dilakukan oleh manusia di dunia, sejak zaman sebeleum Islam sampsi zaman modern sekarang ini hukumnya dibolehkan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan umum yang ada dalam syara'. Transaksi di zaman modern sekarang ini seperti bank, asuransi, pasar modal, kartu kredit, dll yang pada zaman Nabi tidak ada, hukumnya dibolehkan, asalkan unsur riba yang terkandung di dalamnya dihilangkan. Di Indonesia, peran Majelis Ulama Indonesia dengan fatwanya dalam masalah yang berhubungan dengan muamalat, sangat penting untuk menjadikan transaksi tersebut sebagai transaksi yang sesuai dengan ketentuian syara'.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: