Buku ini mencoba melihat asas kewarganegaraan yang dijadikan landasan dalam negara klasik dan negara modern. Tema ini menarik karena perbedaan asas tersebut menyebabkan adanya perbedaan perlakuan terhadap warga negara di negara Islam klasik maupun di negara modern. Konsep tersebut kalau dilihat dengan situasi yang mengitarinya saat itu adalah workable pada zamannya. Namun  demikian, konsep dhimmi yang mengandung unsur diskriminasi tidak dapat diterapkan saat ini, sehingga perlakuan terhadap dhimmi harus dikembalikan kepada contoh yang diberikan Nabi dan sahabatnya yang sebagian tertuang dalam Piagam Madinah yang mengandung nilai universal dengan memberikan hak dan kewajiban yang proprsional serta toleransi yang amat tinggi. Dengan demikian, perlakuan terhadap non-muslim sebagaimana yang tertuang dalam Piagam Madinah masih relevan untuk saat ini karena isinya mengandung nilai kemanusiaan yang universal, dan semua ijtihad yang tidak sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Nabi harus ditinjau ulang dan disesuaikan dengan situasi yang mengitarinya.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: