Salah satu ciri bank syariah adalah penerapan prinsip syariah dalam
praktik perbankan syariah. Pihak yang melakukan pemeriksaan dan
mengawasi jalannya praktik syariah disebut Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang kemudian memberikan
laporan pengawasannya kepada pihak yang berkepentingan, utamanya Bank
Indonesia dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Pedoman Pengawasan Syariah
dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi DPS ini disusun dengan
tujuan untuk menjadi acuan minimal bagi anggota DPS dalam menjalankan
fungsi pengawasan syariah terhadap kegiatan operasional bank syariah.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab pengawasan
tersebut, DPS mengacu pada fatwa DSN-MUI dan ketentuan Bank Indonesia
sehingga anggota DPS mempunyai kesamaan pandang dan sikap dalam
menanggapi dan menanagni setiap permasalahan syariah yang dihadapi oleh
bank syariah.
Post A Comment: