Salah satu ciri bank syariah adalah penerapan prinsip syariah dalam praktik perbankan syariah. Pihak yang melakukan pemeriksaan dan mengawasi jalannya praktik syariah disebut Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang kemudian memberikan laporan pengawasannya kepada pihak yang berkepentingan, utamanya Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi DPS ini disusun dengan tujuan untuk menjadi acuan minimal bagi anggota DPS dalam menjalankan fungsi pengawasan syariah terhadap kegiatan operasional bank syariah. Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab pengawasan tersebut, DPS mengacu pada fatwa DSN-MUI dan ketentuan Bank Indonesia sehingga anggota DPS mempunyai kesamaan pandang dan sikap dalam menanggapi dan menanagni setiap permasalahan syariah yang dihadapi oleh bank syariah.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: