Berbicara tentang hukum kluarga islam (islamic vemily law)yang berlaku di indonesia,tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjalanan sistem hukum di indonesia sejak masa kolonialisme belanda hingga sekarang, yang menarik, sepanjang sejarah indonesia, diskursus mengenai hukum keluarga termasuk di dalamnya adalah hukum perkawinan secara umum, paling tidak melibatkan tiga pihak, yaitu: kepentingan agama,negara,dan perempuan.sebagian besar orang islam misalnya, dimana mayoritas bangsa indonesia memeluk magama islam,selalu merasa harus "bertanggung jawab " atas umatnya, yang diwujudkan dengan upaya memasukkan hukum islam di indonesia
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: