Gemuruh dari globalisasi dalam dunia bisnis telah menampilkan
paradigma baru dalam hukum, yang antara lain terefleksi dalam hukum
kontrak, Dengan mengambil alas berpijak pada KUHPerdata, praktek
bisnis, yurisprudensi dan kaidah-kaidah hukum bisnis yang berlaku secara
nasional, dan internasional, maka hukum kontrak tersebut telah sedemikian
rupa perkembanganya, sehingga perlu di telaah secara khusus, baik dari
kalangan akademis ,maupun dari kalangan praktisi.
Post A Comment: