Gemuruh dari globalisasi dalam dunia bisnis telah menampilkan paradigma baru dalam hukum, yang antara lain terefleksi dalam hukum kontrak, Dengan mengambil alas berpijak pada KUHPerdata, praktek bisnis, yurisprudensi dan kaidah-kaidah hukum bisnis yang berlaku secara nasional, dan internasional, maka hukum kontrak tersebut telah sedemikian rupa perkembanganya, sehingga perlu di telaah secara khusus, baik dari kalangan akademis ,maupun dari kalangan praktisi.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: