Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-poloitik, sosio-filosofis dan nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Penulis buku ini, memberikan pembaharuan hukum pidana Indonesia yang harus dilakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio-filosofis dan nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia, serta bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif (KUHP), hukum agama, hukum pidana negara lain dan kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana.
Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-poloitik, sosio-filosofis dan nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Penulis buku ini, memberikan pembaharuan hukum pidana Indonesia yang harus dilakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio-filosofis dan nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia, serta bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif (KUHP), hukum agama, hukum pidana negara lain dan kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana.
Post A Comment: