Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-poloitik, sosio-filosofis dan nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Penulis buku ini, memberikan pembaharuan hukum pidana Indonesia yang harus dilakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio-filosofis dan nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia, serta bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif (KUHP), hukum agama, hukum pidana negara lain dan kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: