Ulama perempuan dalam gagasan Rahima, adalah ulama dalam pengertian tradisional, yakni memiliki kualifikasi ulama seperti penguasaan terhadap wacana klasik keilmuan keagamaan Islam sebagaimana yang dikenal selama ini, yang juga memiliki kepekaan dan keberpihakan yang jelas dan memiliki kemampuan melakukan pengorganisasian masyarakat serta kemampuan mendesakkan kepentingan perempuan dalam kebijakan negara dan institusi keagamaan yang otoritatif di Indonesia. Disadari bahwa kualifikasi seperti itu mugnkin sulit dipenuhi oleh satu orang, oleh karena itu Rahima lebih menekankan bahwa kemampuan ada pada kelompok orang. Jadi ini adalah kelompok orang, sebuah komunitas Ulama Perempuan yang menguasai wacana keilmuan Islam klasik yang hidup di tengah masyarakat, menggauli persoalan yang hidup dalam masyarakat, khususnya persoalan perempuan dan melakukan pendidikan dan penyadaran atau pengorganisasian komunitas.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: