Kaidah fikih merupakan salah satu kekayaan peradaban Islam, khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi menghadapi problem kehidupan individu maupun kolektif. Kaidah fikih telah teruji sepanjang sejarah sosial umat islam selama kurang lebih 1400 tahun. Kaidah tersebut masih relevan dan masih bisa dikembangkan dan digunakan di masa sekarang. Buku ini disarankan untuk mahasiswa UIN, IAIN, Perguruan Tinggi Negara dan Swasta.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: