Sejarah telah membuktikan betapa krisis keuangan global dan berbagai
gejolak finansial hampir selalu diikuti dengan reformasi pengaturan.
Reformasi pengaturan yang dilakukan Amerika Serikat melalui pengundangan
Glass Steagal Act menyusul terjadinya krisis keuangan yang melanda
negara tersebut pada 1929-1933. di era ini, sejarah kembali mencatat
terjadinya krisis keuangan global yang dipicu kegagalan sub-prime
mortgage tahun 2008. Kondisi demikian akhirnya turut mendorong
pemerintah Indonesia untuk membentuk lembaga pengawas tunggal sektor
jasa keuangan (OJK). Kelahiran OJK diharapkan mamapu mewujudkan sistem
pengawasan sektor jasa keuangan secara optimal. Dalam buku ini penulis
mencoba memberikan deskripsi dan analisis mengenai pengawasan pasar
modal di Indonesia pasca terbentuknya OJK. Mengingat masih terbatasnya
jumlah buku yang menganalisis permasalahan pengawasan pasar modal maka
buku ini penting dibaca baik oleh kalangan akademisi maupun praktisi.
Post A Comment: