Buku ini terdiri dari dua tema besar: pertama mengkaji dari sisi metodologi fatwa yang dilihat dari perspektif sejarah, ushul fiqh, wacana kontemporer dan membangun integrasi keilmuan untuk melahirkan formulasi yang kokoh. Bab ini menyoroti pentingnya konstruksi metodologi fatwa yang mempunyai legalitas teks dan konteks, sehingga sebuah fatwa relevan dengan dinamika zaman yang berjalan secara dinamis. Mempertimbangkan teks dan tujuan hukum Islam, independensi, urgensi ijtihad jama'i, moderasi dan menjaga etika sosial adalah prinsip fatwa yang harus dijunjung tinggi dalam proses melahirkan fatwa. Kedua mengkaji pemikiran tokoh dan aplikasinya dalam perbankan syariah. Stressing tema ini adalah aplikasi teori dalam praktek perbankan syariah di Indonesia. KH. MA. Sahal Mahfudh menjadi salah satu model utama pemikiran seorang mufti dalam membumikan pemikiran  ekonominya dalam bentuk fatwa progresif dalam bidang perbankan syariah. Kapasitas keilmuan yang dimiliki KH. MA. Sahal Mahfudh tidak ada yang meragukan dalam konteks fatwa, sehingga validitas dan otentitasnya sangat tinggi sebagai rujukan umat dan bangsa dalam melakukan aktivitas ekonomi.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: