Salah satu syarat kesyariahan lembaga keuangan syariah, (dalam hal ini dibatasi pada Bank Syariah) dapat dilihat dari akad yang dilaksanakan. Selain akad perjanjian, yang perlu diperhatikan adalah proses transaksi yang dilakukan para pihak dalam memenuhi rukun dan syarat transaksi. Atas dasar itulah penulis tergerak untuk menerbitkan buku ini. Penulis berharap dapat memberikan arah bagi praktisi Bank Syariah dalam pembuatan akad secara benar dari sisi hukum syariah / hukum positif.
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: