Perkembangan ekonomi syariah saat ini memberi kabar yang cukup menggembirakan. Hal ini ditandai dengan tumbuh kembangnya lembaga keuangan syariah baik lembaga bank maupun bukan bank, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, kopeasi syariah, dll. Karaketristik institusi keuangan syariah adalah terbebasnya dari segala bentuk transaksi ribawi, maisyir, gharar dan bathil. Untuk menghilangkan unsur yang dilarang tersebut, lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank dalam operasionalnya tidak menggunakan sistem bunga, tetapi sistem akad yang diperbolehkan. mudharabah adalah salah satu akad yang sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad dan diperbolehkan dalam Islam karena mengandung nilai transaksi yang berkeadilan dan manfaat bagi pendistribusian harta dalam masyarakat sehingga harta tidak beredar di kalangan orang kaya saja. Dalam implementasinya, di bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya, akad mudharabah mengalami perubahan dan modifikasi agar dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan dalam masyarakat. Buku ini disusun untuk melengkapi kebutuhan para akademisi (mahassiwa, dosen maupun para praktisi perbankan syariah).
Share To:

Nurul Shoimah

Post A Comment: